PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP II (KEDUA) TAHUN 2022
Selasa 16 Agustus 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Eretan Kulon pada pukul 09:00 WIB – selesai. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aparatur Pemerintah Desa dan diserahkan langsung oleh Bapak Suparmo selaku Kepala Desa Eretan Kulon.
Di Desa Eretan Kulon sendiri jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa ditahun 2022 berjumlah 227 KPM. Berdasarkan aturan dari Pemerintah, dana yang digunakan yaitu minimal 40 persen dari dana desa, dan Penyaluran Tahap 2 Pada tanggal 16 Agustus di lakukan untuk bulan Juli dan Agustus dengan nominal sebesar Rp. 300.000 perbulan dan total Rp. 600.000 per KPM.
