Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Eretan Kulon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra strategis Kepala Desa. BPD mengambil peran penting dalam proses perumusan kebijakan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi warga. 1. Tugas Pokok (Core Tasks) Perumusan Peraturan Desa Menyiapkan, membahas, dan menetapkan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Pengawasan Pemerintahan Desa Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, ...