Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Eretan Kulon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra strategis Kepala Desa. BPD mengambil peran penting dalam proses perumusan kebijakan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi warga. 1. Tugas Pokok (Core Tasks) Perumusan Peraturan Desa Menyiapkan, membahas, dan menetapkan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Pengawasan Pemerintahan Desa Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, dan kebijakan Kepala Desa. Penyalur Aspirasi Masyarakat Menggali, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi warga desa kepada pemerintah desa atau instansi terkait. Fasilitator Musyawarah Desa Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDes, evaluasi kegiatan, dan pengambilan keputusan penting. 2. Fungsi Legislasi Desa: Merumuskan dan menetapkan Perdes bersama Kepala Desa. Pengawasan: Memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program desa. Aspiratif: Menjadi saluran aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Advokasi: Melindungi hak dan kepentingan warga desa, khususnya kelompok rentan. 3. Peran Mitra Pemerintah Desa: Bekerja sama dengan Kepala Desa dalam pengambilan kebijakan strategis. Penjaga Demokrasi Lokal: Menjamin partisipasi publik dan prinsip musyawarah mufakat. Kontrol Sosial: Mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai kebutuhan masyarakat. Penggerak Partisipasi: Mendorong warga berkontribusi dalam program desa. 4. Keanggotaan Kriteria Anggota: Warga desa berusia 17–60 tahun. Mewakili wilayah dusun atau lingkungan setempat. Dipilih melalui mekanisme musyawarah desa atau pemilihan langsung. Masa Jabatan: 6 tahun, dengan kemungkinan dipilih kembali satu kali. Struktur: Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota (perwakilan tiap wilayah/dusun) 5. Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan RKPDes dan evaluasi tahunan. Rapat BPD Berkala untuk memantau pelaksanaan program dan menyusun rekomendasi. Sosialisasi Peraturan Desa kepada masyarakat. Dialog Publik dan Focus Group Discussion untuk menggali aspirasi warga. Monitoring dan Evaluasi lapangan terhadap proyek pembangunan desa. Kemitraan dengan Stakeholder (PKK, Karang Taruna, LPM) untuk program pemberdayaan.
Wapres Gibran Kunjungi Kampung Nelayan Sejahtera di Eretan Kulon: Dorong Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Pengurus Koperasi
Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Profil Desa Eretan Kulon
Badan Permusyawaratan Desa

