Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

10 Mei 2025 19:21:14  Administrator  376 Kali Dibaca  Lembaga Desa

Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Eretan Kulon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa yang berfungsi sebagai mitra strategis Kepala Desa. BPD mengambil peran penting dalam proses perumusan kebijakan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi warga. 1. Tugas Pokok (Core Tasks) Perumusan Peraturan Desa Menyiapkan, membahas, dan menetapkan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Pengawasan Pemerintahan Desa Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, APBDes, dan kebijakan Kepala Desa. Penyalur Aspirasi Masyarakat Menggali, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi warga desa kepada pemerintah desa atau instansi terkait. Fasilitator Musyawarah Desa Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan RKPDes, evaluasi kegiatan, dan pengambilan keputusan penting. 2. Fungsi Legislasi Desa: Merumuskan dan menetapkan Perdes bersama Kepala Desa. Pengawasan: Memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program desa. Aspiratif: Menjadi saluran aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Advokasi: Melindungi hak dan kepentingan warga desa, khususnya kelompok rentan. 3. Peran Mitra Pemerintah Desa: Bekerja sama dengan Kepala Desa dalam pengambilan kebijakan strategis. Penjaga Demokrasi Lokal: Menjamin partisipasi publik dan prinsip musyawarah mufakat. Kontrol Sosial: Mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai kebutuhan masyarakat. Penggerak Partisipasi: Mendorong warga berkontribusi dalam program desa. 4. Keanggotaan Kriteria Anggota: Warga desa berusia 17–60 tahun. Mewakili wilayah dusun atau lingkungan setempat. Dipilih melalui mekanisme musyawarah desa atau pemilihan langsung. Masa Jabatan: 6 tahun, dengan kemungkinan dipilih kembali satu kali. Struktur: Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota (perwakilan tiap wilayah/dusun) 5. Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan RKPDes dan evaluasi tahunan. Rapat BPD Berkala untuk memantau pelaksanaan program dan menyusun rekomendasi. Sosialisasi Peraturan Desa kepada masyarakat. Dialog Publik dan Focus Group Discussion untuk menggali aspirasi warga. Monitoring dan Evaluasi lapangan terhadap proyek pembangunan desa. Kemitraan dengan Stakeholder (PKK, Karang Taruna, LPM) untuk program pemberdayaan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pantura No 2, Desa Eretan Kulon
Desa : Eretan Kulon
Kecamatan : Kandanghaur
Kabupaten : Indramayu
Kodepos : 45254
Telepon :
Email : eretankulonbersatu@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:60
    Kemarin:44
    Total Pengunjung:17.645
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.88
    Browser:Tidak ditemukan