Artikel
Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Berikut adalah ringkasan tupoksi Kepala Desa dan perangkat desa berdasarkan regulasi tersebut:
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
DASAR HUKUM UTAMA
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
-
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
-
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
-
Peraturan Bupati Indramayu terbaru (jika tersedia, bisa dimasukkan—saya bisa bantu telusuri via situs resmi jika dibutuhkan)
Berikut adalah ringkasan tupoksi Kepala Desa dan perangkat desa berdasarkan regulasi tersebut:
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dokumen ini memuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan regulasi nasional dan konteks lokal di Kabupaten Indramayu.
I. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 47 Tahun 2015)
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Bupati Indramayu terkait struktur dan pelaksanaan pemerintahan desa
II. Kepala Desa
Tugas Pokok:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
- Menetapkan peraturan desa dan keputusan kepala desa
- Menyusun dan menetapkan APBDes
- Mengelola keuangan dan aset desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Membina lembaga kemasyarakatan
- Menyelenggarakan musyawarah desa dan hubungan eksternal
III. Sekretaris Desa
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Menyusun dokumen anggaran dan peraturan desa
- Mengelola arsip dan surat menyurat
- Menyusun laporan dan dokumentasi administrasi desa
- Koordinasi antar perangkat desa
- Bertindak sebagai koordinator keuangan desa (PKD)
IV. Pelaksana Teknis (Kaur dan Kasi)
A. Kepala Urusan (KAUR)
- Kaur Tata Usaha dan Umum
- - Mengelola dokumen administrasi, surat keluar/masuk, dan aset
- - Mengelola inventaris kantor desa
- Kaur Keuangan
- - Mengelola kas desa, menyusun laporan keuangan
- - Menyimpan dan memverifikasi bukti transaksi
- Kaur Perencanaan
- - Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes
- - Melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan
B. Kepala Seksi (KASI)
- Kasi Pemerintahan
- - Mengelola administrasi kependudukan dan dokumen hukum
- - Menangani urusan pemilihan dan pelaporan pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- - Menyusun dan melaksanakan pembangunan fisik/non-fisik
- - Memberdayakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
- Kasi Pelayanan
- - Melayani bidang sosial, budaya, keagamaan dan kepemudaan
- - Melayani permohonan administrasi warga
V. Kepala Dusun (Kadus)
- Membantu pelaksanaan pemerintahan desa di wilayah dusun
- Mengoordinasikan kegiatan masyarakat (RT/RW)
- Menyampaikan informasi dan menyerap aspirasi warga
Wapres Gibran Kunjungi Kampung Nelayan Sejahtera di Eretan Kulon: Dorong Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Pengurus Koperasi
Profil Desa Eretan Kulon
Badan Permusyawaratan Desa

